Pernyataan dan Tuntutan Walhi Jawa Timur Terhadap PT. Ajinomoto Ind.
Press Release Surabaya, 6 Desember 2006
Pabrik Ajinomoto Ind merupakan badan hukum Penanaman Modal Asing dari Jepang. Pembangunan sejak tahun 1967 di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto tidak membawa berkah bagi warga setempat sekitar bangunan pabrik, namun hanya membawa malapetaka bagi warga desa. Pada tahun 1969, PT. Ajinomoto Ind memproduksi MSG dengan bahan baku Amoniak, HCL, Asamsulfat, dan Soda. Kini, selain MSG, produksi PT Ajinomoto Ind meliputi bumbu masak dan minuman ringan serta makanan pengganti vitamin seperti; Ajinomoto Cap Mangkok merah, Sajiku, Ajibon, Calpico, Terra, Isotonic.
Proses pembangunan tersebut tidak melibatkan warga desa, padahal warga desa memiliki Hak atas Informasi dan peran serta dalam pembangunan. Semenjak berdirinya Ajinomoto di desa Mlirip, PT Ajinomoto Ind beberapa kali melakukan penggusuran daerah permukiman, pertanian serta fasilitas desa seperti jalan, Mushola, parit, dan tanah kas desa. Penggusuran tersebut terjadi di Desa Mlirip, pada tahun 1990, di Dusun Clangap. Lahan permukiman 10 KK (kepala keluarga) tergusur dengan alasan untuk dibuat gudang tepung. Pada tahun 1993, di dusun Kedung Gagak, lahan permukiman dan pertanian seluas 8 hektar 50 KK digusur untuk perluasan memproduksi Masako dan Sajiku. Pada tahun 2003, di dusun Latsari-Kedondong lahan permukiman seluas 6 hektar berpenduduk 85 KK digusur PT Ajinomoto Ind, dan menyisakan 5 KK. Kelima KK tersebut bersikeras tidak mau menjual tanah dan bangunan rumah miliknya.
Selain penggusuran lahan warga desa, pada tahun 1994, pembangunan tiang pancang untuk bangunan produksi Masako mengakibatkan keretakan tembok bangunan milik warga dusun Latsari-Kedondong termasuk ke 5 KK tersebut. Tahun 1999, terjadi tragedi tangki berisi gas amoniak milik PT. Ajinomoto Ind meledak. Tregedi tersebut mengakibatkan keluarnya gas beracun ke wilayah permukiman di dusun Latsari-Kedondong. Gas amoniak mengepul ke seluruh dusun. Beberapa warga mengalami gangguan sesak napas, mual dan kepala pusing. Karena ketakutan, warga mengungsi di balai desa selama 3 malam. Tragedi tersebut, mengakibatkan 3 Korban jiwa meninggal dunia. Setelah mengungsi warga kembali ke rumah masing-masing dengan rasa was-was, apalagi banyak hewan ternak unggas mati dan tanaman mulai kering seperti pohon mangga, pisang, nangka, sawo. Kerugian yang lain muncul adalah rusaknya air sumur warga dusun, terjadi perubahan warna dan bau air. Sehingga untuk kebutuhan masak dan mimun warga harus membeli air isi ulang.
Kerugian yang seharusnya ditanggung PT. Ajinomoto atas meledaknya tangki amoniak, belum dituntaskan dengan warga dusun. Malah satpam yang dikriminalkan dituduh karena lalai. PT Ajinomoto Ind justru memaksa warga untuk membebaskan tanah warga. Upaya pembebasan tersebut melibatkan struktur pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai Kepala Desa, Camat, dan Bupati. Pembebasan juga didukung Danramil dan Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto.
Warga yang tidak mau menjual tanahnya sejak tahun 1999-2000, tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Untuk Lingkungan (FPRL). Mereka diperlakukan tidak manusiawi oleh PT. Ajinomoto Ind yang mengisolasi tempat tinggalnya dengan membuat pagar tembok setinggi 2.5 meter sepanjang lahan yang sudah dibebaskan. Merasa ke 5 KK tidak goyah atas pendiriannya, pada 15 maret 2006 jalan desa untuk keluar masuk ke 5 KK dibangun Pintu dengan gerbang besi serta pos penjagaan yang di jaga Satpam PT. Ajinomoto Ind. di kedua arah jalan. Upaya membatasi akses keluar masuk desa, mengakibatkan warga dusun lainnya dilarang lewat. Anak sekolah, pedagang, sayuran pun dilarang lewat. Kerugian yang diderita ke 5 KK semakin meningkat dengan dimembatasi akses jalan. Akibatnya secara ekonomi, sosial dan budaya ke 5 KK mengalami krisis.
Untuk itu WALHI JAWA TIMUR menyatakan :
- Mendukung upaya mempertahankan tanah milik ke 5 KK warga Dusun Latsari-Kedondong Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Sebab hak untuk hidup, merdeka, mendapat tempat tinggal dann berpenghidupan yang layak adalah Hak Asasi Manusia.
- Segala bentuk perbuatan PT. Ajinomoto Ind. tersebut termasuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap lingkungan hidup.
- Jika Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam kasus tersebut membiarkan dan mengambil keputusan yang merugikan korban bisa turut serta atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
- Patut diduga Lettu Supriono selaku Danramil kecamatan Jetis serta AKBP Bazaruddin selaku Kepala Kepolisian Resort Kabupaten dalam kasus tersebut turut serta atas pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena tidak melakukan pengusutan kepada pihak-pihak terkait yang diduga menjual fasilitas umum desa kepada pihak Ajinomoto
Maka WALHI JAWA TIMUR menuntut :
- PT. Ajinomoto Ind. mempertanggungjawabkan segala tindakannya yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup sejak tahun 1999.
- Pemerintah Kabupaten melakukan sikap keberpihakan kepada korban.
- Dengan menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia sesuai Konsttitusi.
- Meninjau ulang AMDAL dengan melibatkan partisipasi warga sebagaimana sesuai PP Nomor 27 Tahun 1999.
- Audit sosial, ekonomi dan lingkungan hidup kepada pihak PT Ajinomoto dengan dengan sepenuhnya melibatkan masyarakat.
- Organisasi Non Pemerintah yang bergerak di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mendukung dan melakukan pembelaan kepada Korban.
- Media Massa untuk mendukung perjuangan Korban.
Ridho Saiful Ashadi
Direktur Walhi Jawa Timur
HP : 08155093589

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home