Friday, September 08, 2006

Permintaan WALHI Jatim Untuk Upaya Government Standing

Nomor : 18/HK/WALHI JATIM/IX/2006
Perihal : Permintaan Upaya Government Standing
Lampiran :-

Kepada :

Yth. Gubernur Jawa Timur

Jalan Pahlawan 118

Surabaya

Dengan hormat,

Praktik pertambangan Illegal yang dilakukan PT. LAPINDO BRANTAS, INC di lokasi sumur Banjar Panji I di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Merupakan salah satu sumur eksplorasi di Blok Brantas, di lapangan Wunut, kabupaten Sidoarjo. Padahal Blok Brantas ini, terdiri dari 4 Lapangan yang tersebar di 3 kabupaten, yaitu ; Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Bahwa tanggal 29 Mei 2006 telah terjadi kebocoran gas hydrogen sulfide (H2S) dan/atau gas lainnya dari dalam bumi di areal lading eksplorasi gas Rig TMMJ # 01. Kebocoran gas tersebut berupa semburan putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan Lumpur dan meluber ke lahan warga. Setelah kejadian tersebut langsung menimbulkan korban ; ada warga yang mengalami sesak nafas.

Bahwa semburan gas dan Lumpur tersebut disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran , ketika bor akan diangkat untuk mengganti rangkaian, tiba-tiba bor macet, sehingga gas tidak bias keluar melalui saluran fire pit dalam rangkaian pipa bor dan menekan kesamping. Gas mencari celah dan keluar kepermukaan melalui sawah. Atau setidak-tidaknya hal itu disebabkan oleh kesalahan pemilihan teknologi atau kesalahan dalam memilih perusahaan atau tenaga teknis pengeboran atau kesalahan dalam memilih kualitas kelengkapan peralatan teknik pengeboran tersbut.

Luberan lumpur panas telah merusak lingkungan tempat tinggal, sawah, tambak yang menimbulkan kerugian ekonomi dan social bagi masyarakat banyak. Sedangkan luberan Lumpur telah tersebar seluas 350 hektar. Luberan tersebut dalam sehari makin bertambah, karena semburan gas dan Lumpur berkapasitas 70.000 meter kubik dalam sehari.

Bahwa dengan alas an untuk mengurangi debit Lumpur yang ada di dalam tanggul yang dibuat secara keliling di areal kebocoran gas dan lumpeu tersebut, PT. LAPINDO BRANTAS, INC telah menyuruh orang lain untuk membuang Lumpur tersebut ke saluran-saluran pembuangan air yang selanjutnya mengalir ke sungai-sungai di sekitarnya. Bahkan rencana akan dibuang ke Selat Madura. Padahal selat Madura merupakan tempat hidup biota laut, daerah tangkapan ikan bagi nelayan yang hidup di daerah pinggiran Selat Madura.

Bahwa Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Gubernur tidak melakukan perbuatan yang berarti, baik dalam rangka melakukan tindakan pemerintahn untuk mengatasi persoalan tersebut, juga tidak pernah mengeluarkan suatu keputusan administrasi dalam rangka mengatasi permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT. LAPINDO BRANTAS, INC

Dari uraian peristiwa / fakta diatas tersebut merupakan kasus pencemaran ligkungan. Sesuai Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Hidup menentukan : “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain dalam lingkungan hidup oleh kegitan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.”

Bahwa sesuai Pasal 34 UU No. 23/1997 menentukan: “Setiap perbuatan melanggar hokum berupa pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup mewajibkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Bahwa PT. LAPINDO BRANTAS, INC dalam hal ini telah melakukan perbuatan melanggar hokum berupa pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sehingga PT. LAPINDO BRANTAS, INC wajib untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Dengan demikian GUBERNUR seharusnya dapat melakukan;

  1. menyatakan pertambangan yang dilakukan PT LAPINDO BRANTAS INC adalah Pertambangan Illegal.
  2. Melakukan pengawasan tata ruang yang baik sebab semestinya menurut tata ruang dan wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto menjadi fungsi peruntukan Permukiman dan persawahan. Hal ini sesuai dengan urusan wajib Pemerintah Propinsi yang diantaranya adalah melakukan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, juga pengendalian lingkungan hidup, demikian menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  3. Melakukan Paksaan pemerintahan terhadap PT. LAPINDO BRANTAS untuk mencegah dan mengakhiri pelanggaran, serta menanggulangi akibat pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan dan lain-lain yang sifatnya menyelamatkan lingkungan hidup sebagaimana menurut Pasal 25 UU No. 23/1997,


Surabaya, 8 September 2006


Budi Siswanto
Kadiv. Hukum dan Kebijakan

Kantor
Alamat : Jl. Pucang Anom Timur II No 21
Surabaya – Jawa Timur

No. Telephone : 031-5014092
No. Fax : 031-5054313

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home