BUANG LUMPUR PICU KONFLIK HORISONTAL
Press Release, 20 September 2006
Menolak membuang lumpur ke laut atau sungai bukan hanya sekedar memikirkan keselamatan ekosistem hewan dan tanaman saja. Justru hal ini terkait erat dengan mata rantai makanan yang kemudian akan berpengaruh pada keselamatan manusia. Opini yang dikembangkan saat ini bahwa pihak yang menolak membuang lumpur ke Kali Porong dan laut hanya sekedar memikirkan keselamatan ikan-ikan saja tanpa memikirkan keselamatan manusia. Opini ini dibangun hanya untuk menyempitkan masalah yang jauh lebih besar.
Kali Porong merupakan sumber pengairan lebih dari 4000 hektar tambak di Kecamatan Jabon. Jika lumpur Lapindo dibuang ke Kali Porong, maka lumpur Lapindo akan juga akan masuk ke tambak yang secara langsung akan merusak tambak dan meracuni udang dan ikan dalam tambak. Dan jika udang dan ikan ini dikonsumsi manusia, maka si konsumen tersebut akan keracunan. Dalam waktu yang lama racun-racun ini akan terakumulasi dalam tubuh manusia.
Perlu diketahui bahwa perikanan tambak merupakan sektor unggulan di Kabupaten Sidoarjo. Tambak Sidoarjo adalah tambak organik terbesar di
Hal yang sama akan terjadi, jika 7,3 juta m3 lumpur Lapindo ini dibuang ke laut. Maka ribuan nelayan Sidoarjo, Pulau Madura,
Membuang lumpur Lapindo baik ke sungai maupun laut akan mengancam kesehatan manusia, mata pencaharian petambak dan nelayan, dan keberlangsungan ekosistem sungai dan laut. Maka sangat wajar jika para nelayan dan petambak melakukan penolakan pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong maupun laut. Seperti halnya yang dilakukan ribuan nelayan Kwanyar Bangkalan yang melakukan aksi penolakan pembuangan lumpur Lapindo ke laut pada tanggal 26 Agustus 2006.
Sejak terjadinya semburan gas dan lumpur panas akibat kegiatan eksplorasi migas yang dilakukan Lapindo, sering terdengar adanya konflik horizontal antar warga yang menjadi korban. Dengan dibuangnya lumpur Lapindo ke Kali Porong dan laut berpotensi memunculkan konflik horizontal. Tidak hanya korban saja, tapi konflik horizontal ini akan meluas di wilayah pesisir laut (Selat Madura).
Maka pihak-pihak yang mengeluarkan izin pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong dan laut (Selat Madura) harus bertanggung jawab baik secara hukum maupun politik jika nantinya terjadi konflik horizontal semakin besar dan meluas.
Contact Person :
Ridho Saiful Ashadi, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jatim (08155093589/ 03171116367)
Yuliani, Kadiv. Informasi, Kampanye dan Database Eksekutif Daerah Walhi Jatim (085648027407)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home